Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Friday, November 20, 2009

(sedikit sok tau) Tentang Rasa Keadilan

Elegi Minah dan Tiga Buah Kakao di Meja Hijau...

Jumat, 20 November 2009 | 08:09 WIB

Minah (55) hanya dapat meremas kedua belah tangannya untuk menepis kegalauan agar tetap tegar saat menyampaikan pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11).

Tanpa didampingi pengacara, ia menceritakan bahwa alasannya memetik tiga buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4, pertengahan Agustus lalu, adalah untuk dijadikan bibit.

Nenek tujuh cucu yang buta huruf ini sesekali melemparkan pandangan kepada beberapa orang yang dikenal guna memperoleh kekuatan. Ia berusaha memastikan bahwa pembelaannya dapat meyakinkan majelis hakim.

Dengan menggunakan bahasa Jawa ngapak (dialek Banyumasan) bercampur bahasa Indonesia, Minah menuturkan, tiga buah kakao itu untuk menambah bibit tanaman kakao di kebunnya di Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. ”Kalau dipenjara, inyong (saya) enggak mau Pak Hakim. Namung (cuma) tiga buah kakao,” ujar Minah kepada majelis hakim.

Minah mengaku sudah menanam 200 bibit pohon kakao di kebunnya, tetapi ia merasa jumlah itu masih kurang. Namun, belum sempat buah tersebut dibawa pulang, seorang mandor perkebunan, Sutarno, menegurnya. Minah lantas meminta maaf dan meminta Sutarno untuk membawa ketiga buah kakao tersebut.

Alih-alih permintaan maafnya diterima, manajemen PT RSA 4 malah melaporkan Minah ke Kepolisian Sektor Ajibarang, akhir Agustus lalu. Laporan itu berlanjut pada pemeriksaan kepolisian dan berakhir di meja hijau.

Minah sudah berusaha melepaskan diri dari jerat hukum. Tapi usahanya sia-sia. Hukum yang mestinya mengayomi masyarakat dengan menegakkan keadilan, bagi nenek Minah, ternyata tak punya nurani. Hukum kita rupanya tak memberi ampun bagi orang kecil seperti Minah. Tetapi, koruptor pencuri miliaran rupiah uang rakyat melenggang bebas dari sanksi hukum.

Di Jawa Tengah, misalnya, empat bekas anggota DPRD dan aparat Pemerintah Kota Semarang yang menjadi terpidana kasus korupsi dana APBD Kota Semarang tahun 2004 sebesar Rp 2,16 miliar divonis bebas. Mereka bebas dari sanksi hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali mereka. MA menyatakan keempat terpidana itu tidak melakukan tindak pidana.

Muramnya penuntasan masalah hukum di Jateng masih ditambah lagi dengan putusan hakim yang hanya memberikan hukuman percobaan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya dijatuhkan kepada Ketua DPRD Jateng periode 1999-2004, Mardijo. Terdakwa korupsi dobel anggaran APBD Jateng sebesar Rp 14,8 miliar ini hanya diberi hukuman percobaan selama dua tahun.

Minah memang tak mengerti masalah hukum seperti para terpidana dan terdakwa kasus korupsi itu. Namun, dengan berkata jujur, ia memiliki keyakinan bahwa ia mampu menghadapi rimba hukum formal yang tidak dimengertinya sama sekali.

Terhitung tanggal 13 Oktober sampai 1 November, Minah menjadi tahanan rumah, yakni sejak kasusnya dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto. Sejak itu hingga sekarang, ia harus lima kali pergi pulang memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto, dan persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Rumah Minah di dusun, di pelosok bukit. Letaknya sekitar 15 kilometer dari jalan utama Ajibarang-Wangon. Perjalanan ke Purwokerto masih menempuh jarak sejauh 25 kilometer lagi. Jarak sepanjang itulah yang harus ditempuh Minah setiap kali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Purwokerto.

Satu kali perjalanan ke Purwokerto, Minah mengaku, bisa menghabiskan Rp 50.000 untuk naik ojek dan angkutan umum. Ditambah lagi untuk makan selama di perjalanan. ”Kadang disangoni anak kula (kadang dibiayai anak saya),” katanya.

Sebelum menyampaikan putusan, majelis hakim juga pernah bertanya kepada Minah, siapa lagi yang memberikannya ongkos ke Purwokerto. ”Saya juga pernah dikasih Rp 50.000 sama ibu jaksa, untuk ongkos pulang,” kata Minah sambil menoleh kepada jaksa penuntut umum Noor Haniah.

Noor Haniah yang mendengar jawaban itu hanya dapat memandang lurus ke Minah.

Elegi Minah tentang tiga kakao yang diambilnya melarutkan perasaan majelis hakim. Saat membacakan pertimbangan putusan hukum, Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono sempat bersuara tersendat karena menahan tangis.

Muslich mengaku tersentuh karena teringat akan orangtuanya yang juga petani.

Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari. Jadi, Minah tak perlu menjalani hukuman itu, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan.

Persidangan ditutup dengan tepuk tangan para warga yang mengikuti persidangan tersebut.

Kasus Minah bisa menjadi contoh bahwa penuntasan masalah hukum di negeri ini masih saja berlangsung tanpa mendengarkan hati nurani, yaitu rasa keadilan....


TAKEN FROM :

http://regional.kompas.com/read/xml/2009/11/20/08094942/Elegi.Minah.dan.Tiga.Buah.Kakao.di.Meja.Hijau...


Membaca artikel ini di pagi hari lantas terbengong-bengong. How could they, the corporate, just did that to the old lady? Atas dasar ingin memberi efek jera? Atas dasar takut rugi? Atas dasar rasa keadilan?

Hey, adil itu bukan berarti sama, bukan?

Lalu aku membaca artikel punya mbak Yenny SW dari ajrc-aceh.org. Disana disebutkan Keadilan dalam Kamus Hukum diartikan sebagai perbuatan, perlakuan yang adil, sementara adil adalah tidak berat sebelah, tidak memihak dan berpihak kepada yang benar.

Untuk penegakan keadilan tersebut, Indonesia menerapkan sistem hukum dengan paham positivisme. Penegakan hukum oleh hakim dalam teori positivisme menurut Hans Kelsen berarti keadilan itu lahir dari hukum positif yang ditetapkan manusia. Hakim terikat dengan hukum positif yang sudah ada, artinya mau tidak mau hakim harus benar-benar menerapkan suatu kejadian berdasarkan konsep hukum yang sudah ada.

Konsep ini ternyata pada beberapa kasus malah jadi jauh dari keadilan, karena sering sekali hukum positif itu ketinggalan dengan perkembangan masyarakat dan kemajuan teknologi, sehingga dalam penerapan teori positivisme tidak bisa serta merta dilaksanakan dengan paham legisme. Hakim boleh menerapkan teori ini pada kasus yang aturan hukumnya jelas, sehingga hakim tinggal menerapkan saja pada peristiwa kongkrit.

Tapi dalam hal peristiwa yang tidak ada aturan hukumnya hakim harus menemukan dan menggunakan analogi untuk penemuan hukum. Bahkan jika peristiwanya tidak diatur sama sekali dalam undang-undang, maka hakim berdasarkan ayat (1) Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman “…… wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

Oke, mungkin mencuri memang bukan kasus tanpa aturan hukum. Matter of fact, kaidahnya sudah jelas. Tapi ada selalu ada special circumstances yang membuat seorang hakim harus duduk disana, dan menggunakan nuraninya. Penerapan hukum positif oleh hakim JUGA HARUS mengindahkan nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup dimasyarakat dengan sebaik-baiknya sehingga putusan yang dihasilkan oleh hakim bisa diterima dengan ikhlas oleh para pihak, dan keikhlasan inilah yang menjadi barometer keadilan dalam penegakan hukum oleh hakim.

Untunglah dalam kasus Bu Minah, majelis hakim sedikit banyak telah menyeimbangkan logika dan nurani. Yang jadi pertanyaan : bagaimana mungkin perusahaan ybs tetap memperkarakan seorang nenek buta aksara yang sudah mengakui perbuatannya bahkan mengembalikan barang buktinya?

Lalu bagaimana dengan kasus uang miliaran bahkan triliunan yang faktanya bisa dipelintir sedemikian rupa? Yang kasusnya ikut bikin pusing rakyat Indonesia? Yang terkadang juga didramatisasi oleh media? Yang bikin miris karena dimana-mana masih banyak rakyat negeri ini yang serba kekurangan? Yang membuat para pemimpin bangsa ini diduga ikut tersangkut juga?

Ah, uang, kuasa dan jabatan memang selalu bisa membuat manusia jadi kehilangan kemanusiawiannya.

Semoga Allah memberi hidayah pada mereka semua yang telah 'dibutakan' matanya.

Wednesday, September 9, 2009

Sedikiiiiiiit aja soal RUU Perfilman

Setelah dibilang salah jurusan karena kuliah di Fakultas Hukum tapi malah kerja di radio dan punya radioshow soal film, hari ini ngga sengaja aku baca soal RUU Perfilman yang akhirnya disahkan.

Alisku naik. Finally! Ada sesuatu yang mempersatukan dua latar belakangku yang ngga nyambung itu. Atau sebenernya nyambung cuma akunya ngga ngeh? Well, sebenernya sih semua hal pastinya nyambung sama hukum. Negara kita kan negara hukum? Akunya aja yang SH-allow (baca : Sarjana Hukum tapi shallow) ... Humm, tidak bermaksud bangga sama itu sih. Makanya belajar! *berkata pada diri sendiri*

Baiklah kembali soal UU Perfilman.

Jadi ya, sebuah RUU garapan Komisi X DPR yang rencananya ngegantiin UU nomor 8 tahun 1998 tentang Perfilman, akhirnya kemaren (8/9) disahkan sama DPR. Reaksinya orang film, terutama para filmmaker yang bisa dibilang mastermind kebangkitan film Indonesia (bermutu) seperti Riri Riza, Mira Lesmana, Slamet Rahardjo, Jajang C. Noer dan Nia Dinata, adalah menentang keras. Mereka nganggep UU itu justru bakalan nyusahin orang film, karena segala sesuatunya diatur dengan intensitas yang berlebihan. Mereka juga bilang kalau RUU itu disahkan dengan terburu-buru, tanpa minta pendapat orang-orang yang bener-bener ngerti (bikin) film. Secara, Riri dkk baru ngasi masukan tanggal 1/9, eh tanggal 8/9 RUU-nya udah disahkan... Hasilnya ngga sesuai harapan, pula. Alhasil pas RUU disahkan, Riri dkk menolak keras, bahkan datang ke Gedung DPR bawa rangkaian bunga bela sungkawa.

Lebih ekstrim, para tokoh senior perfilman seperti Slamet Raharjo dan Dedi Mizwar berkata, dengan UU Perfilman yang baru ini, para insan film diperlakukan seperti penjahat. Kesana kesini dikekang. Padahal, menurut mereka lagi, dulu pemerintah ngga pernah ngurusin soal film. Film Indonesia bangkit, ya bangkit sendiri. Sekarang giliran sudah menuju-ke-arah-settled-walau-belom-settled-bener, baru diatur-atur.

Hmm, begitu kata beliau-beliaunya.

Tapi kalo kata pak Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, UU ini udah diusahain buat mengakomodir semua aspek perfilman. Kalo ada yang ngga puas, ya itu wajar dalam kehidupan berdemokrasi. Kata pak Jero Wacik lagi, ngga bener kalo dibilang UU Perfilman itu bakal mematikan kreativitas kaya' yang dikhawatirin masyarakat perfilman. Trus lagi, UU ini sudah dirancang sedemikian rupa untuk memudahkan masyarakat menyelenggarakan jenis usaha perbioskopan, biar ngga ada dominasi. Ini refers to chain-cinema yang itu tuhh..

Biar tambah meyakinkan, katanya pak Jero Wacik lagi, UU Perfilman itu udah dibahas sebanyak 12 kali sama tim panitia kerja, tim perumus, tim sinkronisasi, bahkan udah nglewatin rapat dengar pendapat barengan para pemangku kepentingan film dan tokoh perfilman. Ngga cukup gitu aja, sempet dibikinin uji publik di empat provinsi segala lho!

Tapi kok kenyataannya para dedengkot perfilman itu ngga dilibatin ya? Tau-tau begitu jadi UU, banyak pasal yang menurut para kreator film (bermutu), malah jadi nyusahin. Yah, bukannya ngga percaya sama para anggota dewan kita yang terhormat dan seluruh sistematikanya, tapi emang bener kan? Siapa sih yang bikin film Indonesia bermutu, yang mengharumkan nama bangsa sampe ke luar negeri kalo bukan mereka-mereka itu?

Nih ya beberapa pasalnya yang dibilang 'bermasalah' :

Pasal 6 misalnya, mengatur secara rinci sejumlah larangan isi yang boleh ditampilkan dalam film. Film dilarang mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, menonjolkan pornografi, memprovokasi pertentangan kelompok, antarsuku, dan atau antargolongan, menistakan agama, dan merendahkan harkat martabat manusia.

Wew, berarti film Berbagi Suami yang fenomenal itu udah ngelanggar pasal 6 dan ngga boleh tayang dong. Dan film itu ngga bakal dapet Golden Orchid Award sebagai Best Foreign Language Film dalam Festival Film Hawaii dong. Pathetic dong.

Trus pasal 13 mengatur pengedaran film impor tak boleh melebihi 50 persen. Pada pasal 32, diatur pula pertunjukan film Indonesia sekurang-kurangnya 50 persen dari seluruh jam pertunjukan film, kecuali dalam hal sediaan film Indonesia tidak cukup.

Waduh. Apakah kuantitas itu lebih penting dari kualitas? Apakah kita harus maksain bikin buanyak film kalo idenya kebanyakan masih seputar klenik dan teen-flick ngga jelas? Di Semarang aja deh, bioskop cuma 2. Each studionya cuma 3/4. Kalo dari 4 studio, 2 diantara-nya diisi film lokal tapi setan-setanan semua atau komedi porno semua, males kan? Trus film-film macem District 9 sama Inglorius Basterd jadi telat masuk? Argh. Padahal menonton film luar juga jadi proses pembelajaran buat kita kan?

Oh ya, kedua aturan tadi juga dilengkapi sama sanksi pidana pasal 75 yang menyatakan : Setiap orang yang mempertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha pembuatan film atau pengedaran film atau impor film tertentu melebihi 50% jam pertunjukannya yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000.000. Ngga usah bingung ngitung nolnya. Itu dibacanya 'seratus miliar rupiah'. Njrit.

Yang lebih heboh lagi ini. Pasal 18 mengatur pembuatan film harus mengajukan pemberitahuan kepada menteri disertai judul, isi cerita dan rencana pembuatan film. Wah. Pasti pak menteri akan sibuk sekali dan badan sensor jadi setengah nganggur nih.

Kemudian Pasal 23 mengatur, pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dilakukan dengan izin Menteri. Pasal 42 mengatur pula, pemerintah wajib mencegah masuknya film impor yang berpengaruh negatif terhadap nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa. Oke, kalo ini masuk akal, tapi pasalnya pasal karet, dan agak ambigu...

Terakhir, pasal yang paling ditolak sejumlah penggiat film, adalah Pasal 49. Pasal ini berisi ketentuan insan perfilman berkewajiban memenuhi standar kompetensi dan memiliki sertifikat profesi dalam bidang perfilman. Lebih jauh detilnya di pasal 68 yang menyatakan : kompetensi dilakukan melalui sertifikasi kompetensi. Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh organisasi profesi, lembaga sertifikasi profesi, dan/atau perguruan tinggi.

What tje fuk?! Bukankah para pegiat film kebanyakan mendapatkan ilmunya dari 'sekolah alam'? Dari kecintaan mereka terhadap film? Dari pengalaman dan segala pembelajaran informal? Dan belum banyak pilihan di negeri ini untuk kita 'bersekolah' film...

See? Ngga heran Mira Lesmana sampe nangis-nangis di Metro TV gara-gara UU ini. Ini bukan semata-mata masalah gampang enggaknya buka bioskop. Pasal karetnya banyak. Ntar begini dibilang ngelanggar itu, begitu dibilang ngelanggar pasal ini. It's an art, my dear government... Based in my humble opinion, mereka yang tidak setuju itu bukannya ngga mau diatur. Hanya saja pengaturannya overreacted. Ini seperti hukum pasir dalam genggaman. Semakin erat digenggamnya, pasir yang lolos malah semakin banyak...

Konon Riri Riza dkk bakal mengusahakan judicial review. Kita lihat sajalah hasilnya bagaimana. Moga-moga dapet win win solution. Karena dari kacamata penikmat film, kita kan cuma pengen nonton film-film bagus. Apalagi yang bikinan negeri sendiri...